Jawaban Ulama:
Hadits tersebut hanya berlaku bagi orang yang berada di gurun dan jauh dari masjid. Adapun orang yang berada di dekat masjid dan mendengarkan seruan adzan, maka dia wajib melaksanakan shalat berjamaah di masjid tersebut dan tidak boleh mengerjakannya secara sendirian.
Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Siapa yang mendengar adzan tetapi tidak mendatangi shalat berjamaah, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika ada udzur.”
Ini juga didasarkan pada hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang laki-laki buta yang minta diberikan keringanan untuk melaksanakan shalat di rumah, demi menghindari kesulitan yang mungkin dihadapinya dalam perjalanan menuju masjid.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada orang buta tersebut,
“Apakah kamu mendengar panggilan (adzan)?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, penuhilah (panggilan itu), karena aku tidak melihat ada alasan bagimu untuk mendapatkan rukhsah (keringanan untuk shalat di rumah).”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.