Jawaban Ulama:
Yang dimaksud dengan bubar sebagaimana yang disebutkan ialah keluar dari shalat dengan (mendahului) imam mengucapkan salam. Oleh karena itu ada larangan mendahului imam mengucapkan salam dan bubar. Dari Anas radhiyallahu `anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Wahai manusia sesungguhnya aku adalah imam kalian. Janganlah kalian mendahului aku dalam rukuk, sujud, berdiri, dan bubar.”
Maka diharamkan kepada makmum mengucapkan salam sebelum imam melakukannya. Adapun jika sang makmum bergerak pulang sebelum imam menghadap ke arah jamaah maka tidak mengapa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.