Jawaban Ulama:
Asuransi komersial dengan semua bentuknya hukumnya haram, karena mengandung hal-hal yang dilarang, seperti riba, penipuan, dan memakan harta manusia dengan cara batil. Itu bukan termasuk asuransi koperasi yang diperbolehkan oleh Dewan Ulama Senior, karena asuransi koperasi uangnya tidak akan kembali lagi ke para anggota sedikitpun. Anggotanya tidak berniat untuk berinvestasi dengan uang yang ia bayarkan. Ia hanya bermaksud untuk membantu orang-orang yang sedang membutuhkan.
Adapun asuransi komersial, para anggotanya berkeinginan untuk berinvestasi dan mendapatkan manfaat serta keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Mencampurandukkan antara asuransi koperasi dan asuransi komersial merupakan bentuk penipuan terhadap manusia demi mengambil harta mereka, juga termasuk bentuk kedustaan atas nama para ulama. Oleh karena itu, maka wajib memperhatikan trik yang batil ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.