Lupa Membasuh Sebagian Anggota Wudhu

2 menit baca
Lupa Membasuh Sebagian Anggota Wudhu
Lupa Membasuh Sebagian Anggota Wudhu

Pertanyaan

Apabila ketika berwudhu saya lupa membasuh sebagian kecil dari anggota wudhu, misalnya, tetapi saya lalu mengingatnya segera setelah berwudhu, apakah saya harus mengulangi wudhu saya atau cukup membasuh bagian yang tertinggal tadi?

Jawaban

Al-muwaalah (mengerjakan secara berturut-turut) merupakan salah satu syarat sah wudhu. Apabila seseorang lupa membasuh salah satu anggota wudhunya atau sebagian dari salah satu anggota wudhunya walaupun hanya sedikit, dan (teringat) ketika dia masih berwudhu atau setelah berwudhu tetapi sisa-sisa air di anggota wudhunya belum kering, maka dia cukup membasuh anggota wudhunya yang terlupa tersebut dan anggota-anggota wudu setelahnya.

Jika dia teringat akan hal tersebut setelah sisa air di anggota wudhunya telah kering, ketika salat atau setelah melakukan shalat, maka dia harus mengulangi wudhunya, sebagaimana disyariatkan oleh Allah, dan dia juga harus mengulangi shalatnya karena dalam kondisi ini tidak ada muwaalah (berturut-turut) dalam wudhunya dan jedanya telah berlangsung lama.

Allah Subhanhu wa Ta’ala mewajibkan membasuh seluruh anggota wudhu. Barangsiapa tidak membasuh sebagian dari anggota wudhunya walaupun sedikit, maka seakan-akan dia tidak membasuh keseluruhannya. Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah hadis riwayat Umar Ibnu al Khaththab radhiyallahu `anhu, ia berkata,

رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلاً توضأ فترك موضع الظفر على قدمه، فأمره أن يعيد الوضوء والصلاة. قال: فرجع فصلى

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki berwudhu dan tidak membasuh sebagian dari kakinya sebesar kuku sehingga ia pun menyuruhnya mengulang wudu dan shalatnya. Lantas lelaki itu kembali berwudhu dan melakukan shalat.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunannya. Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkannya dengan redaksi yang sama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20196

Lainnya

Kirim Pertanyaan