Jawaban Ulama:
Menjual barang yang ditentukan spesifikasinya untuk diserahkan kemudian pada waktu tertentu masuk kategori kontrak atau akad salam (pesanan) yang diperbolehkan oleh syariat, namun dengan syarat biaya pesanan diserahterimakan secara penuh di tempat akad.
Karena jika biaya pesanan tersebut tidak diterima secara penuh, maka tranksaksi tersebut berubah menjadi jual beli hutang dengan hutang (bai` ad-dain bid-dain) yang disepakati keharamannya oleh para ulama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.