Jawaban Ulama:
Hadis ini sahih, sedangkan maknanya adalah bahwa budak perempuan jika telah bermimpi ia harus menutup kepala dan seluruh tubuhnya ketika salat, selain wajah apabila tidak ada lelaki yang bukan muhrim, karena perempuan seluruh anggota badannya aurat kecuali wajahnya.
Di antara tanda balignya seorang perempuan adalah munculnya haid pada diri mereka. Hadis tersebut menunjukkan bahwa tidak sahnya salat seorang perempuan yang tidak menutup auratnya.
Bukanlah maksud hadis tersebut menafikan pahala saja, sebagaimana disebutkan oleh ash-Shan`ani rahimahullah karena hukum asal pada penafian diterimanya sebuah amal adalah penafian sahnya amal kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa maksudnya adalah penafian pahala sebagaimana terdapat pada hadis,
“Hamba yang lari dari majikannya dan peminum khamar”, sebagaimana juga terdapat pada hadis lain yang diriwiyatkan Muslim dalam kitab Sahihnya dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda,
“Barangsiapa mendatangi tukang ramal kemudian menanyakan sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam.”
Karena yang dimaksudkan dengan hadis ini menurut semua ulama adalah penafian pahala bukan penafian kesahannya. Oleh karena itu budak yang lari dan peminum khamar, dan mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang sesuatu, tidak dperintahkan untuk mengulangi salatnya.
Maka terlebih lagi sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam,
“Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci dan tidak pula sadaqah dari hasil penipuan.”
Dikeluarkan oleh Muslim di kitab Sahihnya dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
” Tidak diterima shalat salah seorang di antara kalian apabila berhadas hingga ia berwudhu.”
Disepakati kesahihannya dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu `anhu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.