Kemitraan Antara Orang Muslim Dengan Orang Kafir

25 Juli 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah orang muslim boleh melakukan kerjasama dengan orang kafir? Apakah boleh melakukan kerjasama dengan pembagian hasil yang tidak sama?

Jawaban Ulama:

Orang muslim boleh melakukan kerjasama dengan orang kafir dalam hal-hal yang diperkenankan oleh Allah. Adapun pertanyaan mengenai kemitraan dengan pembagian hasil yang tidak sama, Insya Allah akan dijawab jika Anda telah menjelaskan seperti apa bentuknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 7707