Jawaban Ulama:
Tidak boleh menerbitkan kartu ini dan ikut serta di dalamnya karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan iming-iming harta. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang jual beli yang mengandung gharar. Itu karena biaya penerbitan kartu terkadang melebihi potongan harga yang disebutkan, meskipun terkadang lebih murah.
Di sisi lain, telah diketahui bersama berdasarkan pengamatan bahwa potongan-potongan harta yang dijanjikan oleh penerbit kartu bersifat tidak pasti dan tidak nyata. Bahkan, jika Anda meminta pemilik toko untuk menurunkan harga maka Anda justru mendapati harga yang telah dinaikan lebih tinggi dari kemurahan yang dijanjikan oleh para penerbit kartu. Perbuatan itu masuk dalam memakan harta orang lain secara batil, yang telah dilarang oleh Allah dalam firman-Nya,
“Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil” (QS. Al-Baqarah : 188)
Jika Anda semua ingin berbuat kebaikan kepada para penyandang cacat itu, maka sebaiknya dilakukan melalui kegiatan yang baik. Karena sesungguhnya Allah Mahabaik, dan hanya akan menerima yang baik-baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.