Jawaban Ulama:
Diperbolehkan menjamak shalat Magrib dengan Isya apabila turun hujan yang membasahi pakaian atau jalanan becek yang menyulitkan orang-orang untuk pergi ke masjid, demi menghindari kesulitan. Adapun kabut tidak menjadi alasan yang membolehkan menjamak shalat. Bagi orang-orang yang jauh dari masjid dan tidak mendengar adzan, boleh melaksanakan shalat berjamaah di rumah mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam