Jawaban Ulama:
Dengan realitas yang Anda sebutkan, informasi Anda kepada orang yang ingin membeli tanah tersebut–di mana akan digunakan dengan tujuan yang sama seperti Anda dahulu ketika tidak diberikan izin pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di sana– adalah wajib. Ini masuk pada keharusan “menerangkan kondisi benda yang dijualbelikan” seperti yang disabdakan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dalam hadits,
“Penjual dan pembeli mempunyai hak memilih selagi mereka berdua belum berpisah (dari tempat transaksi). Jika keduanya berkata benar dan menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan barang, pasti jual beli mereka akan diberkahi. Jika keduanya menipu dan menyembunyikan, niscaya akan dihapuskan keberkahan dalam jual beli mereka.” (Muttafaq ‘Alaih)
Ada pula sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Agama itu nasihat.”
Ketidaksetujuan rekan ayah Anda atas tindakan Anda adalah tidak diperbolehkan berdasarkan keterangan yang telah disebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.