Jawaban Ulama:
Pertama, jika terjadi kesepakatan akad antara kedua pihak menyangkut harga dan mobil setelah keduanya hanya menentukan spesifikasi mobil tanpa melihatnya secara langsung dan sebelum orang kaya itu membelinya, maka transaksi yang demikian termasuk jual beli salam (pesanan) tanpa tempo; karena uang untuk pemesanan diberikan belakangan atau baru diberikan sebagiannya, sehingga yang terjadi adalah jual beli barang yang ditangguhkan dengan pembayaran yang ditangguhkan; karena menurut akadnya, mobil tersebut merupakan hutang bagi pembeli dalam tanggungan penjual, dan harga barang merupakan hutang bagi penjual dalam tanggungan pembeli, mengingat masing-masing pihak belum menyerahkan apa yang menjadi kewajibannya di tempat terjadinya transaksi, dan hal semacam ini dilarang.
Cara yang benar dalam kasus ini adalah: Kedua belah pihak jangan memulai melakukan transaksi, namun orang kaya tersebut terlebih dahulu membeli mobil dan memilikinya. Ketika pembeli datang kepadanya, dia lalu menjual mobilnya kepada pembeli atas dasar suka sama suka mengenai harganya, baik memakai sistem beberapa kali angsuran atau sekali angsuran dengan ada tempo. Hal demikian dinamakan jual beli dengan tempo, dan ini hukumnya boleh.
Kedua, jika kedua pihak sepakat bahwa orang kaya itu yang akan melakukan pembelian mobil dari dealer secara angsuran atas nama pihak pertama (pembeli), yang dalam hal ini orang kaya bertindak sebagai wakil pembeli, dan setiap kali pembeli membayar angsuran kepada wakilnya maka wakilnya ini akan membayarkannya kepada dealer mewakili pembeli, maka cara jual beli seperti ini dibolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.