Jawaban Ulama:
Jawaban 1: Tidak boleh jual beli emas dengan emas, atau perak dengan perak, kecuali dengan berat yang sama dan serah terima secara langsung. Hukum ini berlaku, baik barang dan bayarannya sama-sama perhiasan emas atau perak, sama-sama uang logam emas atau perak, atau salah satunya perhiasan emas atau perak dan yang lain berupa uang logam.
Hukum ini juga berlaku, baik barang yang dipertukarkan dan bayarannya sama-sama berupa banknotes (uang kertas asing), salah satunya berupa banknotes dan yang lain berupa perhiasan emas atau perak, atau sama-sama uang logam emas dan perak.
Apabila salah satunya berupa perhiasan atau uang logam emas, sedangkan yang lain berupa perhiasan atau uang logam perak, atau berupa mata uang yang lain, maka dibolehkan adanya perbedaan dalam jumlah.
Namun, tetap dipersyaratkan adanya serah terima secara langsung di tempat transaksi sebelum kedua belah pihak berpisah. Jika menyalahi hal ini, maka itu adalah riba yang pelakunya digolongkan dalam keumuman sifat yang digambarkan dalam firman Allah Ta`ala,
” Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Jawaban 3: Tidak boleh. Sebab, ini hanyalah merupakan trik untuk menghalalkan riba dan menggabungkan dua akad –akad utang piutang dan jual beli– yang juga dilarang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.