Jawaban Ulama:
a dan b: Tidak boleh. Ini berdasarkan dalil yang telah disampaikan dalam jawaban pertanyaan pertama, yaitu bahwa syarat pertukaran antara emas, perak, dan benda-benda turunannya adalah sama seperti uang kertas, harus serah terima langsung. Jika salah satu dari kedua pihak yang bertransaksi melakukan penundaan, maka dianggap sebagai riba nasi`ah yang hukumnya haram secara mutlak, tanpa memandang apakah ada kelebihan harga dibandingkan pembelian secara tunai atau tidak ada.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.