Jual Beli Hewan Dengan Sistem Timbangan

29 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bolehkah jual beli hewan dengan cara ditimbang?

Jawaban Ulama:

Ya, diperbolehkan jual beli hewan dengan cara ditimbang, karena menjualnya dengan melihat saja tanpa ditimbang hukumnya boleh menurut ijmak. Kotoran dan makanan yang ada di perutnya tidak mempengaruhi kebolehan menjualnya, karena itu termasuk bagiannya. Oleh karena itu boleh menjual hewan, termasuk kandungan perutnya, dengan sistem timbangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 3239