Jawaban Ulama:
Menjual perhiasan yang bergambar manusia atau binatang tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan sifat umum dari dalil-dalil pengharaman membuat dan menggantungkan gambar. Di antaranya adalah sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala.”
Yang dimaksud dengan berhala dalam hadits ini adalah gambar-gambar tersebut, baik dalam bentuk manusia maupun binatang. Termasuk perhiasan dengan pahatan berbentuk manusia dan makhluk lainnya yang memiliki ruh. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara menjualnya kepada muslim atau non muslim.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.