Jual Beli Emas Dengan Meminta Pendapat Orang Lain

11 Juli 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum membeli emas setelah minta pendapat orang lain terlebih dahulu? Maksudnya, seseorang datang ke toko untuk membeli emas, namun dia akan membawanya terlebih dahulu untuk dimintakan pendapat dari keluarganya. Terkadang orang tersebut tidak jadi membelinya. Mohon Anda jelaskan permasalahan ini.

Jawaban Ulama:

Jual beli emas dengan perak, atau benda lain yang mempunyai status hukum yang sama, tidak dibolehkan kecuali secara kontan. Akan tetapi, jika pembeli emas atau perak membawanya terlebih dahulu untuk dimintakan pendapat dari keluarga atau lainnya kemudian diputuskan bahwa emas atau perak itu jadi dibeli dengan cara yang dibenarkan oleh syariat, atau diputuskan untuk tidak jadi dibeli, maka hal ini tidak apa-apa.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Lajnah Daimah