Jawaban Ulama:
Transaksi seperti ini tidak sah karena adanya dua faktor, yaitu:
Pertama, tanah tersebut sudah menjadi barang gadaian bagi pihak bank atas pinjaman yang telah diterima nasabah peminjam. Sedangkan barang gadaian tidak boleh dijual kecuali dengan izin pemberi pinjaman.
Kedua, membayar hutang adalah kewajiban peminjam. Kewajiban ini tidak dapat dialihkan kepada orang lain kecuali dalam transaksi hiwalah (pengalihan tagihan hutang). Sedangkan kesepakatan yang Anda jalani itu bukan termasuk hiwalah. Wallahu A`lam
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.