Jual Beli Ayam Yang Masih Hidup Dengan Cara Ditimbang Dan Jual Beli Cuka Yang Mengandung Alkohol

29 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bagaimana hukum agama mengenai jual beli ayam yang masih hidup dengan cara ditimbang dan jual beli cuka dengan kadar alkohol 6%?

Jawaban Ulama:

Pertama, boleh membeli ayam dengan cara ditimbang. Ini adalah hukum asalnya, dan kami tidak mengetahui dalil yang menyelisihinya.

Kedua, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

ما أسكر كثيره فقليله حرام

“Sesuatu yang dalam kadar banyak memabukkan, maka dalam kadar sedikitnya juga haram.”

Jika cuka ini dalam jumlah banyak memabukkan, maka jumlah sedikitnya pun haram dan hukumnya sama dengan hukum khamr. Namun jika dalam jumlah banyak cuka ini tidak memabukkan, karena kadar alkohol tidak sebanyak alkohol yang memabukkan sehingga tidak ada efeknya, maka tidak dilarang menjual, membeli dan mengonsumsinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4306