Jawaban Ulama:
Jika muadzin masjid tidak mengumandangkan adzan, maka bagi orang yang datang ke masjid untuk shalat disunahkan mengumandangkan adzan. Namun jika dikumandangkan adzan khawatir akan mengganggu (orang lain yang sedang shalat) karena waktu adzan telah berlalu, maka cukup dengan iqamah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.