Jawaban Ulama:
Barangsiapa masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya, maka dia hendaknya tidak duduk sampai dia mengerjakan shalat (Tahiyyatul Masjid) dua rakaat, baik dia duduk di lantai maupun duduk di suatu tempat yang tinggi, baik dia duduk terus maupun hanya untuk sementara seperti yang disebutkan dalam pertanyaan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.