Jawaban Ulama:
Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, maka apa yang dilakukan sang imam dalam bacaan tersebut adalah kesalahan dan kelupaan. Allah Azza Wa Jalla telah menghapus dosa umat ini akibat salah dan lupa.
Shalat tersebut tetap sah dan tidak mesti diulang apabila hal seperti itu terjadi pada imam atau makmum, tetapi ia harus menyempurnakan shalatnya karena (sesuai) firman Allah Azza Wa Jalla,
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) dan seterusnya.
Ada riwayat sahih dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya ia bersabda,
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, “Aku telah lakukan”.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.