Jika Anak Meninggal Saat Masih Kecil Sebelum Diakikahi

3 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ibu saya melahirkan dua bayi dan keduanya meninggal pada waktu masih kecil. Hingga sekarang keduanya belum diakikahi.

Bapak saya tidak mempunyai uang untuk mengakikahi dan perlu diketahui bahwa bapak saya sekarang telah meninggal.

Apakah ibu saya boleh mengakikahi anak-anaknya yang telah meninggal?

Jawaban Ulama:

Jika faktanya seperti yang telah disebutkan, ibu Anda boleh mengaqiqahi kedua bayinya dan insya Allah dia memperolah pahala dari Allah karena melaksanakan hal tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 5088