Jawaban Ulama:
Jika kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka tidak boleh bagi mereka menjamak shalat Isya dengan Magrib.
Yang seharusnya mereka lakukan adalah melaksanakan shalat Magrib di masjid dan menunaikan shalat Isya di rumah, jika memang kondisi tidak memungkinkan untuk keluar melaksanakan shalat Isya berjamaah di masjid.
Mereka tidak berdosa dalam hal ini. Allah Ta’ala berfirman,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)
Semoga Allah memberi kekuatan kepada kita semua untuk menunaikan kewajiban, menolong para tentara dan kelompok-kelompok pembela-Nya, yaitu orang-orang yang beriman.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.