Jawaban Ulama:
Jaminan tersebut tidak diperbolehkan, karena itu termasuk jaminan atas barang yang tidak diketahui keberadaannya dan merupakan praktik penggadaian yang batil. Transaksi tersebut merupakan adu nasib dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.