Jawaban Ulama:
Kambing tersebut sudah cukup untuk aqiqah Anda saja dan Anda tidak perlu menyembelih yang lainnya, karena aqiqah hukumnya sunah bagi seorang ayah dan bukan bagi Anda.
Ayah Anda telah menunaikan sebagian kewajibannya dan disyariatkan baginya untuk menyembelih kambing yang kedua apabila mampu, karena yang sunah dilakukan dalam aqiqah adalah menyembelih dua ekor kambing untuk satu anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk satu anak perempuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.