Ingin Shalat Witir Namun Tertidur Dan Bangun Ketika Fajar Telah Terbit

28 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang tertidur dan terlewat dari shalat witir. Terbangun ketika azan Subuh berkumandang. Apakah tetap harus menunaikannya? Atau ia tidak perlu menunaikannya? Jika tetap menunaikan, bagaimana caranya dan kapan waktunya?

Jawaban Ulama:

Barangsiapa tertidur, belum menunaikan shalat witir dan bangun ketika terbit fajar, maka witirnya diganti setelah ketika posisi matahari naik setinggi tombak dan dilakukannya dengan bilangan genap (maksudnya dengan bilangan salat duha) sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 21041