Ibunya Memberinya Bantuan, Namun Dia Terima Sebagai Pinjaman

1 menit baca
Ibunya Memberinya Bantuan, Namun Dia Terima Sebagai Pinjaman
Ibunya Memberinya Bantuan, Namun Dia Terima Sebagai Pinjaman

Pertanyaan

Almarhumah ibu saya pernah memberi saya uang sejumlah lima ribu riyal sebagai bantuan untuk saya, namun saya katakan pada ibu, “Saya akan mengembalikannya jika kondisi keuangan saya membaik.” Ibu pun menimpali, “Insya Allah.”

Ternyata ibu saya lebih dulu meninggal dunia sebelum uang itu dikembalikan kepadanya. Apakah uang yang saya ambil dari ibu saya itu merupakan hutang yang menjadi tanggungan saya (untuk melunasinya), ataukah dianggap hibah darinya, atau saya harus mendermakan uang tersebut?

Jawaban

Uang tersebut harus dikembalikan kepada ahli warisnya; sebab ibu anda meninggal sebelum uang itu dikembalikan kepadanya, sehingga sebelum kematiannya uang itu akan tetap menjadi hak miliknya, dan setelah kematiannya uang itu menjadi hak ahli warisnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21080

Lainnya

  • Yang paling benar dari dua pendapat ulama adalah bahwa umrah hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ...
  • Apabila Anda sudah buang hajat, Anda harus beristinja’ dan membersihkan lubang kemaluan, setelah benar-benar selesai dari kencing, lalu setelah...
  • Jika faktanya memang seperti apa yang telah diterangkan, maka isteri Anda diperbolehkan untuk tetap melakukan pekerjaan tersebut. Wabillahittaufiq, wa...
  • Penamaan dengan nama Abdul Muththalib tidaklah dilarang. Abu Muhammad Ali bin Hazm menyebutkan tentang kesepakatan para ulama mengenai keharaman...
  • Menggauli istri yang sedang haid hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ...
  • Kaidah syariat Islam mengharamkan mencari rezeki dari pekerjaan yang tidak dibolehkan secara syar`i. Ada teks-teks hadis Nabi yang menyebutkan...

Kirim Pertanyaan