Jawaban Ulama:
Uang tersebut harus dikembalikan kepada ahli warisnya; sebab ibu anda meninggal sebelum uang itu dikembalikan kepadanya, sehingga sebelum kematiannya uang itu akan tetap menjadi hak miliknya, dan setelah kematiannya uang itu menjadi hak ahli warisnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.