Jawaban Ulama:
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa seseorang wajib beriman kepada ketetapan dan takdir Allah; yang baik dan yang buruk, yang pahit dan yang manis.
Dia juga wajib rida dan pasrah dengan takdir Allah dan bersabar dengan hal-hal yang tidak dia sukai, seperti jika pada fisiknya terdapat kekurangan dan cacat yang berbeda dengan bentuk manusia pada umumnya dan jika seseorang terlahir khuntsa (waria).
Apabila seorang hamba bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah, maka Allah akan memberinya balasan pahala. Hendaknya dia tidak berkeluh kesah dan kesal dengan kondisinya karena hal itu akan melemahkan imannya dan membuatnya berdosa.
Setelah hal ini diketahui, maka orang yang terlahir khuntsa (waria) paling tidak mempunyai dua kondisi: Kondisi pertama, Khuntsa ghairu musykil (waria yang tidak rumit), yaitu orang yang memiliki tanda-tanda jenis kelamin laki-laki yang dominan. Jika tanda-tandanya sebagai laki-laki lebih dominan, maka dia diperlakukan sebagai laki-laki dalam hal ibadah dan lainnya.
Dia juga boleh ditangani secara kedokteran untuk menghilangkan ketidakjelasan pada kelelakiannya. Kondisi lainnya adalah tanda-tanda sebagai perempuan dalam dirinya lebih dominan sehingga diketahui bahwa dia adalah perempuan. Dia diperlakukan sebagai perempuan dalam masalah ibadah dan lainnya. Dia boleh ditangani secara kedokteran untuk menghilangkan ketidakjelasan dalam keperempuanannya.
Kedua, Khuntsa musykil (waria yang rumit) adalah orang yang tanda-tandanya sebagai laki-laki atau perempuan ketika sudah balig tidak diketahui sama sekali, mati
ketika masih kecil atau tanda-tanda kelaminnya saling bertentangan. Dalam kondisi ini dia diperlakukan dengan status yang lebih hati-hati dalam masalah ibadah dan lainnya.