Hukum Wanita Yang Suci Dari Haidnya Pada Waktu Antara Dzuhur Dan Ashar

1 menit baca
Hukum Wanita Yang Suci Dari Haidnya Pada Waktu Antara Dzuhur Dan Ashar
Hukum Wanita Yang Suci Dari Haidnya Pada Waktu Antara Dzuhur Dan Ashar

Pertanyaan

Sebagaimana diketahui bahwa wanita haid yang suci sebelum terbenam matahari wajib melaksanakan shalat Ashar dan Dzuhur, namun bagaimana hukumnya jika ia suci pada waktu antara Dzuhur dan Ashar, apakah wajib shalat Magrib atau tidak?

Jawaban

Apabila seorang wanita suci dari haidnya pada waktu antara Dzuhur dan Ashar maka ia wajib melaksanakan shalat Dzuhur dan shalat-shalat setelahnya, karena ia telah suci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18637

Lainnya

  • Penamaan dengan nama Abdul Muththalib tidaklah dilarang. Abu Muhammad Ali bin Hazm menyebutkan tentang kesepakatan para ulama mengenai keharaman...
  • Anda wajib mengubah nama Anda, karena tidak ada riwayat sahih yang menunjukkan penamaan Allah dengan Al-Mu`tanī (Yang Maha Memperhatikan)....
  • Anda telah berbuat benar dengan menjauhi tempat acara senda gurau dan kemungkaran tersebut. Kami berdoa kepada Allah agar kami...
  • Bernazar pada bulan Rajab dan mengkhususkan nazar pada bulan Rajab atau mengkhususkan nazar puasa pada hari tertentu di bulan...
  • Memukul sapi tanpa sebab hukumnya tidak boleh, karena itu merupakan penyiksaan terhadap hewan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,...
  • Setelah mengkaji pertanyaan di atas, Komite menjawab bahwa seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak...

Kirim Pertanyaan