Hukum Shalat Dua Hari Raya

22 Maret 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Salat dua hari raya–Idul Fitri dan Idul Adha–apakah hukumnya wajib atau sunah? Apakah orang yang meninggalkannya berdosa?

Jawaban Ulama:

Salat dua hari raya –Idul Fitri dan Idul Adha– masing-masing hukumnya adalah fardu kifayah. Sebagian ulama mengatakan, bahwa keduanya adalah fardu ‘ain seperti shalat Jumat. Jadi, tidak sepantasnya seorang muslim meninggalkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 9555