Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram

27 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukumnya salat di sebuah masjid yang dibangun semata-mata karena mengharap rida Allah Subhanahu wa Ta'ala, tetapi uang pembangunannya bercampur dengan uang riba?

Apa hukumnya salat di sebuah masjid yang dibangun dari uang sumbangan dan termasuk di antaranya ada uang hasil curian?

Jawaban Ulama:

Salat di kedua masjid tersebut hukumnya boleh. Dosa riba dan mencuri itu ditanggung oleh orang yang melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor (7720)