Hukum Orang Yang Hilang Akalnya Secara Temporer

1 menit baca
Hukum Orang Yang Hilang Akalnya Secara Temporer
Hukum Orang Yang Hilang Akalnya Secara Temporer

Pertanyaan

Saya memiliki kakek yang berusia kurang lebih seratus lima puluh tahun. Sejak satu tahun lalu, beliau kerap kali kehilangan ingatan. Beliau juga tidak mampu lagi bangkit dari ranjang dan tidak dapat menunaikan shalat wajib, mengingat bahwa kemaluan dan anusnya selalu mengeluarkan najis.

Air seni dan kotorannya berada di bagian bawahnya. Apakah dalam kondisi seperti itu beliau tetap diwajibkan shalat mengingat bahwa hilang akal itu tidak terjadi terus menerus? Mohon fatwa dari Anda. Semoga Allah membalas dengan kebaikan.

Jawaban

Apabila ingatan kakek Anda masih ada meskipun hanya pada waktu-waktu tertentu, maka dia wajib untuk menunaikan shalat sesuai kemampuan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Apabila aku perintahkan kalian untuk melakukan suatu perkara, maka laksanakanlah semampu kalian.”

Anda wajib membersihkan kakek Anda dengan air. Apabila dia tidak mampu, maka dia bertayamum. Apabila itu juga tidak mampu, maka dia boleh shalat tanpa wudhu dan tayamum. Semestinya dia shalat dengan berdiri.

Namun apabila tidak mampu, maka dia boleh duduk. Apabila tidak mampu, maka hendaklah dia shalat sambil berbaring miring. Apabila tidak sanggup, maka hendaklah salat sambil terlentang. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

صَلِّ قائمًا فإن لم تستطع فقاعدًا فإن لم تستطع فعلى جنب

“Shalatlah kamu sambil berdiri. Jika kamu tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka dengan berbaring.”

Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya. Ada tambahan dalam sebuah riwayat hadits Nasa’i,

فإن لم تستطع فمستلقيا

“Jika tidak bisa, maka salatlah sambil terlentang.”

Adapun saat hilang akalnya, maka dia tidak diwajbkan shalat pada waktunya atau pun qadha.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17861

Lainnya

Kirim Pertanyaan