Hukum Menunda Shalat dari Awal Waktunya untuk Mencari Air

24 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika saya melakukan perjalanan jauh dan waktu salat tiba di saat saya dalam perjalanan sedangkan saya tidak menemukan air tetapi saya tahu bahwa saya akan menemukan air sebelum waktu salat habis -jika Allah menghendaki saya sampai- apakah saya boleh menunggu hingga saya sampai di tempat air kemudian berwudu dan salat atau saya bertayamum jika waktu salat sudah tiba lalu salat?

Jawaban Ulama:

Jika besar kemungkinan saat dalam perjalanan Anda akan sampai di tempat air sebelum waktu shalat habis dengan durasi waktu yang cukup untuk wudu dan mengerjakan shalat, maka Anda boleh mengakhirkan shalat dari awal waktunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor (12650)