Hukum Mengumumkan Orang Hilang di Masjid

27 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Kami melihat dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang mengumumkan sesuatu yang hilang di dalam masjid, seperti kartu identitas, paspor atau yang lainnya. Namun jika sekiranya yang hilang itu adalah manusia, apakah boleh mengumumkannya di dalam masjid, seperti anak kecil, pemuda, atau orang tua?

Jawaban Ulama:

Tidak boleh mengumumkan sesuatu yang hilang di dalam masjid, baik yang hilang itu berbentuk barang, hewan, maupun manusia, berdasarkan sifat umum hadits “larangan mengumumkan sesuatu yang hilang di dalam masjid”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor (13369)