Hukum Mengumandangkan Iqamah Tanpa Adzan Terlebih Dahulu dan Lupa Sebagian Kalimatnya

23 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

1- Jika saya tidak mengumandangkan azan dan langsung melantunkan ikamah, apakah salat saya sah?

2- Apa yang harus saya lakukan jika lupa mengumandangkan ikamah sebelum salat dan baru mengingatnya setelah takbiratulihram?

Jawaban Ulama:

Ya, shalat Anda sah. Namun Anda harus selalu ingat untuk mengumandangkan adzan sebelum mengerjakan shalat jika telah masuk waktunya.

Jika Anda lupa mengumandangkan iqamah dan baru ingat ketika shalat telah berlangsung, maka tidak perlu dibatalkan. Anda harus meneruskan shalat dan itu tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 6895