Hukum Mengucapkan “Yataqabbalullah” Seusai Menunaikan Kewajiban

29 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan untuk mengucapkan ungkapan ini, misalnya, tatkala seseorang keluar dari masjid seusai salat atau puasa sehari karena Allah, - ia mengucapkan: (Yataqabbalullah / Semoga Allah menerima), hingga jika saya perhatikan ungkapan tersebut seolah telah menjadi perintah, dan Allah `Azza wa Jalla tidaklah memerintahkan hal itu. Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik?

Jawaban Ulama:

Yang dianjurkan bagi orang yang keluar dari masjid adalah berdoa berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Nabi Shalallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda:

إذا دخل أحدكم المسجد فليسلم على النبي صلى الله عليه وسلم، وليقل: اللهم افتح لي أبواب رحمتك، وإذا خرج فليقل: اللهم إني أسألك من فضلك

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid maka hendaknya dia bersalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berdoa: “Allaahumma-ftah lii abwaaba rahmatik” (Ya Allah bukakanlah pintu rahmat-Mu bagiku). Dan jika dia keluar dari masjid hendaknya berdoa: “Allaahumma innii as’aluka min fadhlik” (Ya Allah, aku memohon sebagian karunia-Mu).”

Adapun perkataan seseorang: (Yataqabbalallahu) ini adalah berbentuk berita, berarti sebuah doa dari seorang muslim untuk saudaranya, dan hal itu bukanlah sebuah perintah dan tidak ada salahnya melakukan hal itu, sebagaimana kalau dia berkata:

“Taqabbalallahu Minna / Semoga Allah menerima amalan kami atau Min Fulan / amalan Fulan” ini adalah berbentuk doa, bukan perintah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor (12141)