Hukum Menguasai Suatu Tempat Di Masjid

29 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan bagi seseorang menguasai suatu tempat di masjid sehingga orang tidak boleh duduk di tempat itu kecuali dia?

Jawaban Ulama:

Tidak dibolehkan hal yang demikian itu, yang dianjurkan di dalam masjid adalah duduk di mana ada shaf yang kosong.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor (4446)