Hukum Menginfakkan Sisa Uang Pembangunan Masjid untuk Pembangunan Masjid Lain

27 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya pernah menjadi penangung jawab atas pembangunan masjid di daerah Zulfa (salah satu propinsi di Saudi), lalu saya kumpulkan seluruh infak yang dibutuhkan dari para dermawan. Pembagunan masjid beserta seluruh fasilitasnya telah selesai dan masih tersisa uang sekitar enam puluh ribu riyal.

Apakah boleh saya infakkan sisa uang itu untuk pembangunan masjid lain, dengan pertimbangan bahwa masjid tersebut sudah tidak membutuhkan lagi uang itu? Mohon penjelasannya.

Jawaban Ulama:

Menginfakkan sisa uang itu hukumnya boleh untuk pembangunan masjid lain jika masjid yang pertama sudah tidak membutuhkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor (6086)