Hukum Mendahulukan atau Mengakhirkan Shalat dari Waktunya

24 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika kita datang ke masjid dan mendapati sebuah jamaah yang sedang menunaikan salah satu salat lima waktu padahal belum masuk waktunya. Mereka menunaikan salat tersebut karena tidak tahu waktu, seperti orang-orang pendatang, atau sebaliknya.

Pertanyaannya, apakah kita boleh salat bersama mereka mengetahui waktunya belum masuk? Apakah salat mereka sah jika mereka ternyata mengetahui akan masuknya waktu salat?

Jawaban Ulama:

Janganlah Anda ikut shalat bersama mereka sebelum masuk waktunya. Beritahu mereka bahwa belum masuk waktu shalat, agar mereka mengetahui bahwa mereka salah.

Anda hendaknya menjelaskan kepada mereka bahwa shalat sebelum masuk waktu itu tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor (9069)