Hukum Membongkar Masjid dan Membangunnya Kembali

27 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukumnya membongkar masjid dan membangunnya kembali, atau memindahkannya ke tempat terdekat?

Jawaban Ulama:

Hukum asalnya adalah boleh jika ada alasan agama dan maslahat yang jelas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor (6397)