Hukum Membeli Tempat Hiburan dan Mengubahnya Menjadi Masjid

27 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah boleh membeli tempat penjualan khamr dan diskotik lalu direnovasi menjadi masjid?

Jawaban Ulama:

Ya. Membeli tempat tersebut dan menjadikannya sebagai masjid hukumnya boleh, karena hal itu lebih baik dari sebelumnya.

Kejelekan bukanlah sifat permanen untuk tempat tersebut, tetapi sifat itu karena penggunaannya.

Jika digunakan dalam kebaikan, maka hilanglah sifat jeleknya dan berubah menjadi tempat yang baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor (2922)