Hukum Membaca Al-Qur’an Dengan Seni Irama Di Malam-malam Ramadhan

1 menit baca
Hukum Membaca Al-Qur’an Dengan Seni Irama Di Malam-malam Ramadhan
Hukum Membaca Al-Qur’an Dengan Seni Irama Di Malam-malam Ramadhan

Pertanyaan

Saya seorang qari (ahli seni baca Al-Qur’an). Di sepanjang malam-malam Ramadan saya membaca Al-Qur’an dengan upah tidak lebih dari dua puluh Pound Mesir semalam. Sebagian kawan mengatakan bahwa membaca Al-Qur’an seperti itu hukumnya haram dan upahnya juga haram.

Alasannya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

أقرءوا القرآن ولا تستكثروا به ولا تأكلوا به

“Bacalah Al-Qur’an dan janganlah kalian memperbanyak harta dengannya. Janganlah kalian mencari makan dengannya.”

1. Apa hukum tindakan seperti itu menurut agama?
2. Apakah hadis ini sahih?
3. Apa hukum membaca Al-Qur’an dengan syarat harus diberi upah?
4. Apa hukum membaca Al-Qur’an dengan seni irama pada malam-malam Ramadan? Apakah qarinya juga berdosa?

Jawaban

Praktik Anda seperti itu tidak boleh dilakukan karena termasuk perbuatan bidah dan kerja sama dalam dosa dan maksiat. Selain itu, mengambil upah atas bacaan Al-Qur’an di acara-acara bidah atau arwah orang mati adalah haram.

Terkait hadis di atas, al-Hafiz Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bary berkata: “Hadis itu diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya`la dengan status sanad yang kuat.”

Oleh karena itu, Anda wajib bertobat kepada Allah, meninggalkan perbuatan semacam itu, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan cara membaca Al-Qur’an menurut tuntunan syar’i. Barangsiapa meninggalkan sesuatu semata-mata karena Allah, maka Dia akan memberinya ganti yang lebih baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20853

Lainnya

  • Komite telah mengkaji isi surat pimpinan pusat lembaga Syamsan, Khalid bin Sulaiman Ali Hadi, yang isinya adalah: Kami memberitahukan...
  • Haji Anda telah menggugurkan kewajiban dan terhitung sebagai pelaksanaan kewajiban haji untuk diri Anda. Setelah haji Anda ini, Anda...
  • Tidak boleh membeli buku dengan uang zakat dan menghadiahkannya. Akan tetapi, hendaknya zakat tersebut diberikan secara tunai kepada orang-orang...
  • Yang benar adalah mengucapkan, “Ya Allah aku memohon karunia-Mu,” sebagaimana bunyi hadits dan karunia itu meliputi seluruh kebaikan. Wabillahittaufiq,...
  • Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka tidak ada masalah dalam penamaan dengan susunan kalimat “Ilahi Bakhsh” yang dalam bahasa...
  • Dalam pemberian nama `Āsyiqullāh menyiratkan sikap tidak beradab (kepada Allah). Namun tidak apa-apa memberi nama Muhammadullāh dan Muhibbullāh, hanya...

Kirim Pertanyaan