Hukum Membaca Al-Qur’an Dengan Seni Irama Di Malam-malam Ramadhan

4 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya seorang qari (ahli seni baca Al-Qur’an). Di sepanjang malam-malam Ramadan saya membaca Al-Qur’an dengan upah tidak lebih dari dua puluh Pound Mesir semalam. Sebagian kawan mengatakan bahwa membaca Al-Qur’an seperti itu hukumnya haram dan upahnya juga haram.

Alasannya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

أقرءوا القرآن ولا تستكثروا به ولا تأكلوا به

“Bacalah Al-Qur’an dan janganlah kalian memperbanyak harta dengannya. Janganlah kalian mencari makan dengannya.”

1. Apa hukum tindakan seperti itu menurut agama?
2. Apakah hadis ini sahih?
3. Apa hukum membaca Al-Qur’an dengan syarat harus diberi upah?
4. Apa hukum membaca Al-Qur’an dengan seni irama pada malam-malam Ramadan? Apakah qarinya juga berdosa?

Jawaban Ulama:

Praktik Anda seperti itu tidak boleh dilakukan karena termasuk perbuatan bidah dan kerja sama dalam dosa dan maksiat. Selain itu, mengambil upah atas bacaan Al-Qur’an di acara-acara bidah atau arwah orang mati adalah haram.

Terkait hadis di atas, al-Hafiz Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bary berkata: “Hadis itu diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya`la dengan status sanad yang kuat.”

Oleh karena itu, Anda wajib bertobat kepada Allah, meninggalkan perbuatan semacam itu, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan cara membaca Al-Qur’an menurut tuntunan syar’i. Barangsiapa meninggalkan sesuatu semata-mata karena Allah, maka Dia akan memberinya ganti yang lebih baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20853