Hukum Masturbasi

1 menit baca
Hukum Masturbasi
Hukum Masturbasi

Pertanyaan

Seseorang menjelaskan bahwa dirinya melaksanakan perintah Allah seperti salat, puasa, dan ibadah lainnya. Namun dia juga melakukan masturbasi. Oleh sebab itu, dia menanyakan tentang pandangan Islam terhadap hukum masturbasi tersebut.

Jawaban

Pendapat terkuat para ulama terkait masturbasi adalah bahwa ini merupakan perbuatan haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(6) Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minuun: 5-7)

Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji orang yang menjaga kemaluannya dan hanya melepaskan nafsu kepada istri atau budaknya. Allah juga menetapkan bahwa siapa yang melampiaskan nafsu birahinya kepada selain istri dan budaknya, maka dia dianggap telah melampaui batasan halal yang telah Allah tetapkan.

Masturbasi juga masuk dalam kategori ini. Selain itu, masturbasi memiliki banyak dampak negatif dan efek samping, di antaranya menghilangkan kekuatan dan melemahkan otot. Sementara itu, ajaran syariat Islam mengharuskan untuk menghindar dari hal-hal yang berisiko terhadap agama, tubuh, akal, harta, dan harga diri manusia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1376

Lainnya

Kirim Pertanyaan