Jawaban Ulama:
Pendapat ulama yang benar dalam hal ini adalah wajibnya membaca al-Fatihah ketika shalat, baik sendiri, menjadi imam maupun menjadi makmum, baik ketika shalat jahriyah (yang bacaannya dibaca keras) maupun sirriyah (yang bacaannya dibaca lirih). Hal ini berdasarkan dalil-dalil shahih yang menunjukkan kewajibannya dan kekhususan dalil-dalil tersebut. Adapun firman Allah Ta’ala
“Dan apabila al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf : 204)
Maka ia bersifat umum. Demikian juga dengan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam
“Jika imam membaca ayat Alquran, maka diam dan dengarkanlah”
juga bersifat umum untuk al-Fatihah dan surat lainnya. Keduanya dikhususkan dengan hadits
“Tidaklah sah shalat orang yang tidak membaca surah al-Fatihah”
Dalam rangka menggabungkan antar dalil-dalil yang sahih. Adapun hadits
“Barangsiapa bermakmum shalat kepada seorang imam, maka bacaan imam adalah bacaannya juga.”
kualitasnya dhaif. Dan, tidak benar bahwa bacaan amin para makmum terhadap bacaan al-Fatihah imam dapat menggantikan bacaan al-Fatihah mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.