Hukum Makmum Melafalkan Takbir dengan Suara Keras

30 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika imam saat takbiratulihram mengucapkan, “Allahu akbar,” dan para makmum mengucapkan juga ,"Allahu Akbar" dengan suara keras, sedangkan pada takbir salat lainnya tidak diucapkan dengan suara keras, apakah makmum boleh mengeraskan suara saat takbiratulihram atau tidak?

Jawaban Ulama:

Disyariatkan bagi imam untuk mengeraskan suaranya saat mengucapkan seluruh takbir shalat agar orang-orang yang dibelakangnya bisa mendengarnya.

Adapun makmum tidak disyariatkan mengeraskan suara baik pada takbiratulihram maupun takbir lainnya. Dia bertakbir dengan suara yang cukup di dengar oleh dirinya sendiri.

Mengeraskan suara takbir yang dilakukan oleh makmum adalah hal baru dalam agama yang dilarang berdasarkan sabda Nabi Shallalahu `Alaihi wa Sallam,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor (10892)