Hukum Berjabat Tangan Dengan Kedua Tangan

1 menit baca
Hukum Berjabat Tangan Dengan Kedua Tangan
Hukum Berjabat Tangan Dengan Kedua Tangan

Pertanyaan

Apakah berjabat tangan dengan kedua tangan boleh atau bidah?

Jawaban

Seorang Muslim berjabat tangan dengan saudaranya sesama Muslim adalah disyariatkan, berdasarkan dalil-dalil yang telah menjelaskan tentang hal itu. Namun, laki-laki berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya tidak diperbolehkan. Adapun masalah berjabat tangan dengan kedua belah tangan tidak kami ketahui dalilnya, dan itu tidak usah dilakukan. Sebaiknya, berjabat tangan itu cukup dengan satu tangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4333

Lainnya

Kirim Pertanyaan