Hukum Bekerja Sebagai Pegawai Marketing Perusahaan Asuransi Jiwa

31 Juli 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya adalah pemuda muslim yang ditawari untuk bekerja sebagai pegawai marketing di salah satu perusahaan asuransi jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Karena masalah asuransi adalah sesuatu yang belum jelas bagi saya dari sisi kehalalan dan keharamannya, maka saya memandang perlu untuk meminta fatwa dari Anda. Besar harapan saya mendapatkan jawaban yang memuaskan dalam masalah ini.

Jawaban Ulama:

Asuransi komersial diharamkan karena mengandung ketidakjelasan, kerancuan, adu nasib, riba, dan larangan-larangan lainnya. Oleh karena itu, tidak boleh bekerja di perusahaan asuransi sebagai pegawai marketing.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 2902