Hukum Barang Titipan Yang Rusak

2 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum barang titipan yang rusak di tangan orang yang dititipi, apakah wajib mengganti harganya kepada pemiliknya?

Jawaban Ulama:

Tidak boleh menggunakan barang titipan karena itu merupakan amanah, kecuali jika diberi izin oleh pemiliknya. Jika barang tersebut rusak tanpa dipakai oleh orang yang diberi amanah titipan barang tersebut, maka ia tidak wajib menggantinya. Namun jika kerusakan tersebut karena tindakannya, maka ia wajib mengganti dengan barang yang sepadan jika ada, atau menggantinya dengan harganya jika barang tersebut tidak ada padanannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 7518