Hukum Bapak Menjual Sesuatu kepada Anaknya

23 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bolehkah seorang bapak menjual sebagian hartanya kepada sebagian anaknya sedangkan dia tahu bahwa sebagian mereka ada yang mampu untuk membeli dan ada yang tidak mempunyai apa-apa sehingga tidak mampu untuk membeli?

Jawaban Ulama:

Dia boleh menjual hartanya kepada sebagian anaknya jika sang anak mampu membelinya, memperlakukannya sebagaimana orang lain, dan tidak bersikap pilih kasih kepadanya melebihi saudara-saudaranya yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor: 4153