Jawaban Ulama:
Pertama, semua jenis asuransi komersial hukumnya haram karena mengandung penipuan, riba, ketidakjelasan, perjudian, memakan harta orang lain dengan cara yang batil, dan hal-hal lain yang dilarang syariat.
Kedua, seorang muslim tidak boleh bekerja di perusahaan asuransi, baik sebagai akuntan maupun yang lainnya. Sebab, bekerja di perusahaan asuransi termasuk tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. Sementara Allah telah melarang hal itu dalam firman-Nya,
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)
Jadi, pendapat Andalah yang benar, sedangkan orang tua Anda salah. Untuk itu, Anda harus menaati Allah dan mencari pekerjaan yang tidak mengandung keraguan di dalamnya. Siapa yang meninggalkan sesuatu semata-mata karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Meskipun demikian, Anda tetap harus berinteraksi dengan ayah Anda dengan cara yang baik dan menasihatinya sebisa mungkin agar dia menemukan jalan yang benar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.